Soal Tower Tak Berizin, DPMTSP Majalengka: Ada Pasal yang Dilanggar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Majalengka mengakui bahwa tower tersebut tak berizin.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Anggota Komisi I DPRD Majalengka mendatangi sebuah tower di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang diduga tak memiliki izin, Senin (18/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebuah tower provider di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka diduga tak berizin.

Dugaan itu muncul setelah Komisi I DPRD Majalengka melakukan sidak dengan mendatangi tower tersebut pada Senin (18/4/2022).

Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun.

Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.

Baca juga: Komisi 1 DPRD Majalengka Temukan Bangunan Tower di Majalengka yang Diduga Tak Berizin

Baca juga: Warga Sukabumi Jejerkan TV Rusak di Tiang Tower, Minta Ganti Rugi Barang Elektronik yang Rusak

Menanggapi hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Majalengka mengakui bahwa tower tersebut tak berizin.

Namun, tak berizinnya tower tersebut, dianggap karena ada masa transisi Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh pemerintah pusat.

"Sebenarnya, pihak perusahaan tower pernah mengajukan pada tahun 2021 lalu.

Tapi saat itu ada masa transisi IMB, di mana ada aturan baru terutama berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu berlaku tak hanya di Majalengka, melainkan se-Indonesia," ujar Sekretaris Dinas DPMTSP Majalengka, Dartum didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bidang Pengendalian, Gugum G, Selasa (19/4/2022).

Kondisi seperti itu, jelas dia, membuat permohonan perizinan yang dilayangkan pihak perusahaan sempat terhenti.

Sehingga, pihaknya mengakui pembangunan tower itu kini tak berizin.

"Memang belum berizin, tapi perusahaan ada niatan baik untuk mengurus perizinan," ucapnya.

Dari sisi aturan, Dartum juga mengakui bahwa pihak perusahaan telah melanggar PP 16 tahun 2021, yakni tentang bangunan gedung.

"Kalau sanksi mah ada, cuma kewenangannya bukan di kami," jelas dia.

Oleh karena itu, Dartum menambahkan, pihaknya akan mengkroscek ulang.

Termasuk, akan meminta pihak perusahaan menempuh perizinan dan menyelesaikan permasalahan di lapangan.

"Kroscek ulang, intinya kalau secara teknis di lapangan clear, kita menyarankan perizin ditempuh.
Meminta kewajibannya (perizinan) agar segera ditempuh," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi 1 DPRD Majalengka menemukan pembangunan tower di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang diduga tak berizin.

Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun.

Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.

Adapun, tower yang dimaksud berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tower yang tak berizin.

Terlebih, setelah ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tower tersebut tak terdaftar di ratusan tower yang tercatat.

Pihaknya pun melakukan sidak dengan mendatangi lokasi tower tersebut bersama para anggota Komisi 1 lainnya.

"Yang pertama kami dari Komisi 1 mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, di mana Pak Hamzah (anggota Komisi 1) asli orang Panjalin."

"Oleh karena itu, beliau menginformasikan bahwa ada pembangunan tower yang lamanya udah 1 tahun.

"Tapi begitu kami minta data kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu ternyata ada 112 tower tetapi tidak terdaftar di data tersebut," ujar Dasim.

Ketika di lapangan, jelas dia, pihaknya pun memastikan tower tersebut tak berizin.

Sebab, pengusaha terkait tak bisa membuktikan surat perizinan tower yang dimaksud.

"Ternyata memang benar ada (tower tak berizin)," ucapnya.

Sehingga temuan tersebut, sambung dia, Komisi I DPRD Majalengka akan mengundang pengusaha dan Kepala Desa Panjalin Kidul untuk dimintai keterangan (klarifikasi).

"Nantinya, kami bisa menentukan langkah apakah kami membuat tata komisi ke Bupati, atau bagaimana."

"Yang penting kami tujuannya supaya tower-tower ilegal ini tidak ada di Majalengka atau harus punya izin lah resmi."

"Tentunya, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Sehingga, tidak menggangu iklim pengusaha-pengusaha yang ada di Majalengka," jelas dia.

Terkait akan dilakukan penutupan operasi tower, Dasim menyebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil rapat dengan pengusaha dan kepala desa yang dimaksud.

Jika terdapat indikasi melanggar, Komisi 1 akan menyarankan kepada Bupati Majalengka untuk menutup tower tersebut.

"Kita ikuti dulu perkembangannya terlebih dahulu, jika nanti memang dalam undangan itu terdapat hal-hal yang tidak sesuai regulasi, kami akan menyarankan kepada Bupati untuk tutup tower tersebut."

"Intinya, kami mau tahu dulu hasil rapatnya nanti," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved