Jelang Lebaran 2022, Disnakertrans Kuningan Bangun Posko Pengaduan THR, Begini Penjelasannya
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini membuka posko pengaduan bagi para karyawan yang tak dipenuhi hak-hak Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, pemerintah Kuningan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini membuka posko pengaduan bagi para karyawan yang tak dipenuhi hak-hak Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Posko ini efektif biasanya sepekan jelang lebaran. Kita standby 24 jam untuk menerima aduan dari pekerja yang tak dibayar THR-nya oleh perusahaan," ungkap Dr Elon Carlan yang juga Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kuningan saat memberikan keterangannya tadi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: THR PNS Cair Tiga Hari Lagi, Tapi Mohon Maaf PNS Kategori Ini Tidak Dapat
Baca juga: Tukin Lebaran Hanya Diberi ke 4 Pegawai Ini, Berikut Waktu Pencairan THR PNS,TNI/Polri
Menurut Elon, posko darurat pengaduan THR ini akan dibuat di ruangan di Kantor Disnakertrans Kuningan, Jalan RE Martadinata atau lebih persisnya depan Terminal Tipe A Kertawangunan.
"Untuk pelayanan di posko tersebut, kami telah membentuk tim penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan. Hal ini jelas sebelumnya telah kami sosialisasikan kewajiban membayar THR ini kepada beberapa perusahaan di Kabupaten Kuningan, terutama kepada perusahaan yang biasa 'nakal' sering tak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawan," ungkapnya.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, THR juga diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Besaran THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan 1 (satu) bulan upah.
Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja 1 bulan upah," ujar Elon.
Disnakertrans Kuningan, kata Elon memgaku telah mengeluarkan surat himbauan sejak tanggal 11 April kepada pimpinan perusahaan terkait kewajiban pemenuhan hak-hak THR keagamaan bagi pegawainya.
"Surat himbauan tersebut disosialisasikan guna meminimalisir aduan yang akan masuk soal THR ini. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya. (*)