Buntut Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Akun Instagramnya Hilang

Terbaru, kini Vanessa Khong dan Rudiyanti Pei resmi ditahan oleh Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

SS Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong putus dengan Indra Kenz 

Tiga tersangka lainnya, Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei.

Baca juga: INI Penampakan Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz Saat Pemeriksaan Soal Kasus Binomo di Bareskrim

Peran ketiga tersangka

Sementara itu, berdasarkan penuturan Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terdapat tiga tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz, yang mana masing-masing memiliki perannya. Nathania Kesuma disebut pernah menandatangani dokumen pembelain rumah atas permintaan Indra Kenz.

Tak hanya itu, dirinya bahkan sempat menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membuka akun di exchanger indodax.

Pihak kepolisian yang mendalami kasus tersebut lantas langsung memblokir rekening milik Nathania Kesuma.

"NK, menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deliserdang," ujarnya.

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar, dana tersebut atas permintaan dari saudara IK."

"Yang membuka akun di exchanger indodax serta memblokir rekening NK," tambahnya.

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong juga truut dijadikan tersangka. Dirinya dikabarkan menerima aliran dana yang cukup besar seniai Rp 1,1 miliar.

Selain itu, ia juga dibelikan tanah senilai Rp 7,8 miliar atas namanya sendiri.

"Saudara VK berperan menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar," katanya.

Hal yang sama juga dilakuka kepolisian, rupanya kepolisian memutuskan untuk turut memblokir rekening milik Vanessa Khong.

"Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar."

"Selanjutnya penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," ucapnya.

Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa Khong turut ditetap sebagai tersangka. Dirinya diketahui sempat membatu Indra Kenz menyembunyikan kekayaan sang calon menantu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved