Buntut Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Akun Instagramnya Hilang

Terbaru, kini Vanessa Khong dan Rudiyanti Pei resmi ditahan oleh Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

SS Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong putus dengan Indra Kenz 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus Indra Kenz sampai saat ini belum juga usai, kasus crazy rich asal Medan tersebut rupanya menyeret sang kekasih, Vanessa Khong.

Tak hanya Vanessa Khong, sang ayah pun, Rudiyanto Pei turut menjalani pemeriksaan.

Terbaru, kini Vanessa Khong dan Rudiyanti Pei resmi ditahan oleh Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan dikutip dari Tribunnews.com pad Selasa (19/4/2022).

Resmi dilakukan penahanan, akun Instagram Vanessa Khong @vanessakhongg mendadak hilang.

Akun tersebut kini tidak bisa ditemukan dalam mesin pencarian di media sosial Instagram. Padahal pada malam sebelum dilakukan penahanan, masih dapat ditemukan Instagram Vanessa Khong.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Sebut Rekening Keluarganya Diblokir, Adik Kena Imbas

Diketahui, Vanessa Khong tersebut kerap kali memberikan jawaban atas kasus yang menimpa sang kekasih, Indra Kenz.

Tak hanya itu, sesekali dirinya juga sering kali mempromosikan sejumlah produk ataupun menerima endors untuk akun Instagramnya.

Atas kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu Hermawan.

Tersangka kasus Binomo Indra Kenz

Sejauh ini kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz ditemukan sebanyak tujuh tersangka. empat tersangka diantaranya sudah menjalani pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan.

Keempat tersangka tersebut merupakan Indra Kenz, Brian Edgan Nababan, Fakarich serta Wiki Mandara Nurhalim.

"Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus Binomo," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved