Anak Buah Mendag Muhammad Lutfi Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Tiga Tersangka Lainnya

Bahkan yang mengejutkan salah satu tersangka mafia minyak goreng adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Minyak goreng kemasan di toko ritel modern di kawasan Pasar Kadipaten, Kabupaten Majalengka 

TRIBUNCIREBON.COM - Empat tersangka mafia minyak goreng telah ditetapkan Kejaksaan Agung RI.

Bahkan yang mengejutkan salah satu tersangka mafia minyak goreng adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Minyak Goreng yang dijual di Supermarket di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/3/2022).
Minyak Goreng yang dijual di Supermarket di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/3/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng yang Dijanjikan Mendag Lutfi Belum Juga Ada, Polri Malah Tidak Tahu

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Baca juga: Mendag Sudah Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng, Polri Bakal Konfirmasi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved