Syarat Utama Mudik Pakai Kendaraan Pribadi, Status Vaksin Booster Bakal Dicek Petugas
Berikut update aturan mudik Lebaran 2022 khususnya untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut update aturan mudik Lebaran 2022 khususnya untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Pemerintah sudah memberikan izin masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah vaksinasi booster.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dari total pemudik, 40 juta di di antaranya memilih menggunakan kendaraan pribadi.
Para pemudik wajib vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dan status vaksin booster bakal diperiksa oleh petugas di jalur mudik.
Bagaimana pengecekannya?
Baca juga: Ternyata Orang yang Alami Penyakit Ini Tak Boleh Divaksin Booster, Siapa Saja?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa untuk pengecekan salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pakai PeduliLindungi kan kelihatan sertifikat vaksinnya kalau dia sudah ada tiket booster ke-3 maka seharusnya sudah divaksin," kata Nadia pada Kompas.com, Minggu (17/4/2022).
Dia juga menjelaskan petugas nantinya akan memeriksa secara acak para pemudik tersebut.
Baca juga: Mau Mudik Bareng Orangtua? Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Lolos Syarat Ini Meski Sudah Divaksin
"Iya pengecekan secara acak dan terbatas karena perlu juga dipastikan keamanan lalu lintas selama mudik, karena volume pemudik yang cukup besar," ujar Nadia.
Pemeriksaan tersebut menurutnya adalah langkah pencegahan ganda, yakni melindungi masyarakat dari pandemi sekaligus mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.
"Jadi ada dua ini, yaitu aman dari pandemi dan juga aman dari risiko kecelakaan lalu lintas," imbuh Nadia.
Syarat mudik
Dilansir laman Setkab, 13 April 2022, setelah diberlakukan pada transportasi udara, pemerintah juga mewajibkan pengisian e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik seluruh moda transportasi.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji.