Mau Mudik Bareng Orangtua? Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Lolos Syarat Ini Meski Sudah Divaksin
Berikut aturan mudik Lebaran terbaru bagi anak usia 6-17 tahun. Wajib lolos syarat ini jika mau mudik.
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut aturan mudik Lebaran terbaru bagi anak usia 6-17 tahun
Sebelumnya disebutkan anak-anak yang belum bisa divaksin booster cukup menunjukkan keterangan sudah dua kali vaksin dan perjalanan mudiknya didampingi orangtua sudah memenuhi persyaratan mudik.
Namun kini, aturan itu sepertinya sudah tidak berlaku, karena telah muncul atuaran baru yang dikatakan langsung oleh Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Nah, untuk itu bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman segera persiapkan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.
Khususnya bagi para orangtua yang hendak mudik dengan anak usia 6-17 tahun ke kampung halamannya.
Para orangtua perlu memperhatikan aturan terbaru mudik Lebaran 2022 bagi anak usia 6-17 tahun.

Terdapat penyesuaian kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah.
Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran.
Diharapkan kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 baru.
Bagi pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib melakukan testing Covid-19 karena belum bisa menerima vaksin booster.
"Iya tetap perlu testing," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.
Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik ini berlaku untuk Semua Moda Transportasi yakni darat, laut, maupun udara (SE 16/2022).