INI Wajah Guru Bejat yang Cabuli 12 Anak Laki-laki, Berlangsung Sejak 2017, Begini Modusnya

SS (39) sang guru cabul yang bejat, hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022) dengan tangan diborgol

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
SS (39) sang guru cabul yang bejat, hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022) dengan tangan diborgol menggunakan ripet. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - SS (39) sang guru cabul yang bejat, hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022) dengan tangan diborgol menggunakan ripet. Wajahnya yang memakai masker terus menunduk.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, hingga kini terdapat 12 korban anak laki-laki yang usianya rata-rata 10 tahun.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain, yang juga melaporkan, dan ini tentunya akan kami komportir, dan akan kami jadikan berkas," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Baca juga: 12 Murid Laki-laki Jadi Korban Cabul Guru di Pangalengan, Jumlah Korban Diduga akan Bertambah

Baca juga: INI Tampang Dukun Cabul terhadap 2 Siswi SMA di Dayeuhkolot, Polresta Bandung Beberkan Modusnya

Kusworo mengungkapkan, setelah  lakukan pendalaman, dan dari informasi tersangka terdapat beberapa modus yang dilakukan tersangka, saat melakukan aksinya.

"Modus yang dilakukan, yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, yang kedua dilakukan pada saat muridnya, diajak atau diantar pulang.

"Mampir ke tempat berendam air panas, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," ucap Kusworo.

Kusworo memaparkan, tersangka sudah melakukan aksinya mulai 2017 dan tak ada yang melapor, hingga Maret 2022 baru ada yang melapor.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved