Lawan Begal karena Membela Diri Tak Akan Diproses Dihukum Bahkan Bakal Diberi Penghargaan
Kapolda Lampung memastikan korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum dan akan diberi penghargaan jika berhasil gagalkan begal.
Editor:
Mumu Mujahidin
Peristiwa ini bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.
Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor.
Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.
Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.
Namun, dua begal itu tewas saat Amaq Sinta berusaha membela diri.
Berita lain terkait Kasus Begal di Lampung
