Lawan Begal karena Membela Diri Tak Akan Diproses Dihukum Bahkan Bakal Diberi Penghargaan

Kapolda Lampung memastikan korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum dan akan diberi penghargaan jika berhasil gagalkan begal.

Editor: Mumu Mujahidin
(KOMPAS.COM/DOK. Humas Polda Lampung)
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. 

Peristiwa ini bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor.

Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.

Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.

Namun, dua begal itu tewas saat Amaq Sinta berusaha membela diri.

Berita lain terkait Kasus Begal di Lampung

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved