Kapan THR PNS 2022 Cair dan Berapa Perkiraan Besarannya? Simak Ulasannya di Sini
Bagi orang yang berstatus sebagai karyawan atau pegawai, yang ditunggu-tunggu biasanya adalah tunjangan hari raya (THR).
3. Tunjangan makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Itulah ulasan mengenai perkiraan jumlah THR PNS 2022. Informasi pencairan THR PNS 2022 menunggu keputusan pemerintah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kapan THR PNS 2022 Dibagikan? Segini Perkiraan Besarannya, https://makassar.tribunnews.com/2022/04/09/kapan-thr-pns-2022-dibagikan-segini-perkiraan-besarannya?page=all.