Satu Keluarga di Lembang Kompak Bisnis Barang Haram Ganja, Suami, Istri, Adik hingga Tetangga
Untuk RN berperan sebagai orang yang mengendalikan peredaran narkotika, sedangkan MK dan NI berperan sebagai kurir.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Satu keluarga asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tekat berbisnis narkotika jenis ganja hingga akhirnya mereka digelandang polisi ke Mapolres Cimahi.
Satu keluarga tersebut terdiri dari RN (istri), MK (adik RN), NI (tetangga RN) dan RY (suami RN).
Mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya mereka ditangkap polisi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, bisnis ganja yang dilakukan satu keluarga ini terungkap dari hasil penyelidikan dan pengamanan tersangka RN.
Kemudian polisi mendalami peredaran narkotika jenis ganja tersebut hingga menangkap tiga tersangka lainnya.

"Mereka membentuk grup WA yang berisi keluarga dengan nama Cannabinoweed. Di mana grup ini dibentuk untuk bertransaksi kepada orang atau konsumen mereka," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (9/4/2022) sore.
Anggota keluarga tersebut, kata Imron, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Untuk RN berperan sebagai orang yang mengendalikan peredaran narkotika, sedangkan MK dan NI berperan sebagai kurir.
"Ada juga sebagai pemasok dan pengendali bisnis secara umum yakni RY atau suaminya. Tetap otaknya adalah suaminya di mana dia mengatur pasokan, dan mengatur pembeli," kata Imron.
Baca juga: Waria Pengedar Obat Terlarang Jalankan Prostitusi, Suruh Pelanggan Beli Ganja Sebelum Berhubungan
Imron mengatakan, keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir barang haram tersebut mencapai Rp 1,5 juta dalam sekali transaksi, sementara RN mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta.
"Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 24,93 gram, tas selempang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel," ucapnya.
Namun dalam kasus ini, kata Imron, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dalang dari aktivitas bisnis ganja tersebut yakni RY yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Imron.
Baca juga: Tanam Pohon Ganja di Area Rumah , Pria Asal Sukasari Sumedang Ini Diringkus Polisi