Habib Bahar bin Smith Minta 10 Kiai Garut Dihadirkan saat Sidang, Dakwaan Jaksa Langsung Dibantahnya
Habib Bahar bin Smith meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 10 kiai dari Garut untuk menjadi saksi dalam persidangannya.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 10 kiai dari Garut untuk menjadi saksi dalam persidangannya.
Para kiai itu merupakan sejumlah ulama dan pemimpin pondok pesantren di Jawa Barat.
Hal tersebut dimintanya dalam sidang berita bohong yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).
"Izin yang mulia, mohon maaf. Sebelum diakhiri, ada permintaan. Saya ingin meminta yang mulia jaksa agar nanti ketika menghadirkan saksi, dibaca halaman 11 (dalam surat dakwaan). Saya minta tolong (saksi) dihadirkan," ucap Bahar, seperti yang dilansir Tribuncirebon.com dari Kompas.com.

Baca juga: Habib Bahar Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Berbaju Serba Putih dan Peci Berwarna Krem
Baca juga: Isi Ceramah Bahar Soal 6 Laskar FPI Dibantai bahkan Dibakar Polisi Bohong, Bahar Bantah Dakwaan JPU
Dalam halaman 11 surat dakwaan tersebut tertulis sejumlah nama saksi yang diminta Bahar bin Smith untuk menghadiri sidang, antara lain:
- KH Faisal Sobari pimpinan pondok pesantren (ponpes) Daarus Syifa Garut,
- KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut,
- KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut,
- RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut,
- KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah,
- H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut,
- KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat,
- H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut,
- KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam
- Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
Bahar juga meminta pesantren-pesantren yang kontra dengan ceramahnya itu dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
"Saya minta dihadirkan yang kontra atas ceramah saya," kata Bahar.
Akan tetapi, majelis hakim mengingatkan bahwa permintaan Bahar seolah-olah dia mengetahui perkara dan mendahului kewenangan hakim.
Bahar kemudian meminta maaf kepada Hakim dan menjelaskan maksud dari permintaan itu.
"Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," kata hakim.
"Maaf yang yang mulia saya tidak tahu," kata Bahar.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa nama-nama yang termuat dalam BAP akan dihadirkan dan dipanggil ke persidangan.
Seperti diketahui, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong, Jaksa menilai Perbuatan Habib Bahar ini dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Langsung Nyatakan Keberatan
Habib Bahar bin Smith tak memberikan banyak komentar, setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Bahar yang didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung itu langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan.
"Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi, yang mulia, saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum, tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," ujar Bahar, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Seusai persidangan, Bahar pun berkomentar banyak.
Dia pun berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi yang kondusif.

"Saya tidak mau memberi banyak komentar, saya akan membuktikan bahwasannya saya tidak memberitakan kebohongan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejati Jabar, Suharja mengatakan, isi ceramah Bahar yang berisi berita bohong itu yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal informasi itu, kata jaksa, nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja.
Kemudian, Jaksa juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.
Baca juga: Isi Ceramah Bahar Soal 6 Laskar FPI Dibantai bahkan Dibakar Polisi Bohong, Bahar Bantah Dakwaan JPU
"Kita indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekakenya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.
"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.
"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena maulid nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Didakwa Sebarkan Berita Bohong soal Pembantaian Laskar FPI
Baca juga: Habib Bahar Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Berbaju Serba Putih dan Peci Berwarna Krem
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Sempat Minta Sejumlah Pimpinan Ponpes Jabar dan Ketua MUI Garut Dihadirkan dalam Sidang", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2022/04/05/162006978/bahar-bin-smith-sempat-minta-sejumlah-pimpinan-ponpes-jabar-dan-ketua-mui?page=all.