Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Disorot Media Asing, Pengacara Bungkam

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

TRIBUNCIREBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Adapun vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.

Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Herry Wirawan Buka Suara Soal Vonis Mati Kliennya, Bakal Ajukan Kasasi?

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca juga: Ridwan Kamil Berharap Vonis Mati Herry Wirawan dari PT Bandung Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kabar Herry Wirawan di hukum mati tersebut lantas menuai sorotan dari media asing, Reuters.

Reuters menerbitkan artikel tentang kasus ini dengan judul "Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati karena memperkosa 13 siswa" pada Senin (4/4/2022).

Dalam rilisnya, Reuters mengungkapkan bahwa pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan mengingat guru tersebut telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 perempuan.

Tak hanya itu, Reuters menyebut mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di pesantren.

Baca juga: Herry Wirawan Kini Divonis Hukuman Mati, Hakim PT Bandung: Hukuman yang Pantas

Sementara, Ira Mambo, pengacara Herry, menolak berkomentar terkait apakah akan ada banding dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan.

Dalam rilis yang sama. Reuters juga menulis bahwa Herry telah memperkosa sebanyak 13 perempuan pada tahun 2016 dan 2021, mirisnya delapan di antaranya dinyatakan hamil.

"Pejabat Indonesia, termasuk menteri perlindungan anak negara itu juga mendukung seruan untuk hukuman mati, meskipun komisi hak asasi manusia negara itu menentang hukuman mati dan mengatakan itu tidak pantas," tulis Reuters.

Pada keterangan terakhirnya, Reuters mengungkapkan, Indonesia dengan negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia serta memiliki puluhan ribu pondok pesantren seringkali sekolah itu menjadi satu-satunya jalan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan

Komentar Ridwan Kamil

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia mengatakan langkah Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) ini sangat tepat.

Ia mengatakan vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya.

Baca juga: SOSOK Dr. Herri Swantoro, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang Berani Hukum Mati Herry Wirawan

"Saya kira dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (4/4).

Ia berharap penjatuhan hukuman mati bagi Herry ini akan menjadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa kasus biadab seperti ini sangat berat hukumannya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di Pengadilan Tinggi," katanya.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Dikutip Kompas.com Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved