Ridwan Kamil Berharap Vonis Mati Herry Wirawan dari PT Bandung Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Ia katakan vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati & keluarga
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap berita mengenai vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada predator seksual Herry Wirawan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum di Indonesia dan internasional.
"Semoga berita ini memenuhi rasa keadilan masyarakat. Walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional," kata Ridwan Kamil melalui unggahan akun instagramnya yang menampilkan berita mengenai vonis mati tersebut.
Sehari sebelumnya di Gedung Sate, Ridwan Kamil pun mengatakan hal serupa. Ia mengatakan langkah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.
Ia mengatakan vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya.
Baca juga: Herry Wirawan Kini Divonis Hukuman Mati, Hakim PT Bandung: Hukuman yang Pantas

"Saya kira dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Ia berharap penjatuhan hukuman mati bagi Herry ini akan menjadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa kasus biadab seperti ini sangat berat hukumannya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di Pengadilan Tinggi," katanya.
Saat sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup, Ridwan Kamil bahkan sempat berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan, dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.
Hukuman penjara maksimal seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Herry, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa. Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," katanya di Pullman Bandung,15 Februari 2022.
Ia mengatakan memang sebelumnya setuju dengan tuntutan JPU untuk kasus Herry ini. Karenanya, ia berharap vonis kepada Herry sesuai dengan tuntutan yang ada.
"Kalau saya kan bukan opini hukum ya, jadi sebenarnya tidak punya hak untuk itu. Tapi kalau bisa, tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhi," katanya.
Mengenai penanganan nasib para korban Herry, katanya, Pemprov Jabar akan turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga, kita akan antar supaya dalam perjalannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.