Kuasa Hukum Herry Wirawan Buka Suara Soal Vonis Mati Kliennya, Bakal Ajukan Kasasi?

Kuasa hukum Herry Wirawan berikan tanggapan soal keputusan vonis mati kliennya di Pengadilan Tinggi Bnadung, bakal ajukan kasasi?

Editor: Mumu Mujahidin
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

Herry sebelumnya hanya divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim ditingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Ditingkat banding, PT Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Herry dengan hukuman mati

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum mendapatkan salinan putusan resmi PT Bandung. 

Baca juga: Ridwan Kamil Berharap Vonis Mati Herry Wirawan dari PT Bandung Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

"Jadi, kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari PT Bandung, kami akan menerima melalui kepaniteraan PN Bandung," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2022). 

Menurutnya, setelah mendapat salinan putusan dan berdiskusi dengan kliennya, baru akan diputuskan apakah akan menerima atau mengajukan kasasi

"Semua pihak akan diberikan resmi melalui PN Bandung termasuk jaksa, setelah kami memegang putusan barulah kami akan memberikan pendapat, tentunya kami akan diskusi dlu dengan HW," katanya.

Baca juga: SOSOK Dr. Herri Swantoro, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang Berani Hukum Mati Herry Wirawan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved