Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Disorot Media Asing, Pengacara Bungkam

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

Komentar Ridwan Kamil

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia mengatakan langkah Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) ini sangat tepat.

Ia mengatakan vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya.

Baca juga: SOSOK Dr. Herri Swantoro, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang Berani Hukum Mati Herry Wirawan

"Saya kira dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (4/4).

Ia berharap penjatuhan hukuman mati bagi Herry ini akan menjadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa kasus biadab seperti ini sangat berat hukumannya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di Pengadilan Tinggi," katanya.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Dikutip Kompas.com Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved