Reaksi Habib Bahar Usai Dibacakan Dakwaan oleh JPU: Saya Akan Buktikan Saya Tak Beritakan Kebohongan
Bahar yang didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung itu langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan.
Editor:
Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Habib Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Didakwa Sebarkan Berita Bohong soal Pembantaian Laskar FPI
Baca juga: Habib Bahar Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Berbaju Serba Putih dan Peci Berwarna Krem
Halaman 2 dari 2