Akhirnya Pelaku Kasus Subang Dihadirkan di Mapolres, Identitasnya Terungkap

Akhirnya terungkap identias 14 pelaku kasus Subang. Semuanya ternyata merupakan warga dari Kabupaten Subang. Ini kata polisi

ist
Ilustrasi 

Sedangkan 4 tersangka lain penyalahgunaan jenis ganja diancam pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 dengan pidana 20 tahun dan denda terendah Rp. 1 miliar.

Sedangkan 1 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk obat-obatan pasalnya 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved