Akhirnya Pelaku Kasus Subang Dihadirkan di Mapolres, Identitasnya Terungkap
Akhirnya terungkap identias 14 pelaku kasus Subang. Semuanya ternyata merupakan warga dari Kabupaten Subang. Ini kata polisi
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Sedangkan 4 tersangka lain penyalahgunaan jenis ganja diancam pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 dengan pidana 20 tahun dan denda terendah Rp. 1 miliar.
Sedangkan 1 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk obat-obatan pasalnya 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Berita Terkait