Akhirnya Pelaku Kasus Subang Dihadirkan di Mapolres, Identitasnya Terungkap

Akhirnya terungkap identias 14 pelaku kasus Subang. Semuanya ternyata merupakan warga dari Kabupaten Subang. Ini kata polisi

ist
Ilustrasi 

Laporan Kontributor Tribunjabar, Subang Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM,SUBANG - Akhirnya terungkap identias 14 pelaku kejahatan di Subang.

14 pelaku kasus Subang itu semuanya ternyata merupakan warga dari Kabupaten Subang. 

Polres Subang berhasil meringkus belasan pelaku kasus Subang itu dalam sebulan terakhir.

Sosok pelaku pun dihadirkan di Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku, Jumat (1/4/2022). (TribunJabar.id/AHYA NURDIN)

Penangkapan 14 pelaku atau tersangka penyalahgunaan narkotika serta penjual miras tanpa izin itu menjadi kasus Subang terbaru.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni kepada awak media mengatakan, selama periode Februari hingga Maret 2022, jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 14 pelaku penyalahgunaan narkoba dan penjualan miras ilegal. 

"Ada 12 kasus yang berhasil kita ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, yang berhasil diringkus di beberapa TKP diantaranya di kecamatan Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota, Pamanukan, Patokbeusi, Cipeundeuy, dan Pagaden Barat," ujar AKBP Sumarni saat menggelar press release di Mapolres Subang, Kamis sore (31/3/2022).

Adapun ke 14 tersangka kasus Subang yang berhasil diamankan seluruhnya merupakan warga Subang masing-masing berinisial, ZA, S, AG, AP, RI, TS, P, DI, BM, CS, FS, BP, AG dan H. 

"Modus operandi para pelaku mengedarkan narkoba di antaranya dengan sistem transfer, menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung dan juga ada yang menjual langsung seperti minuman keras," ucap Sumarni.

Dari hasil pengungkapan selama 1 bulan tersebut, kata AKBP Sumarni, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu 34 gram, ganja sebanyak 266, 57 gram, 340 butir tramadol, serta 5 bungkus rokok, alat hisap, timbangan digital, handphone, tas, dompet plastik, klip, uang tunai sebanyak Rp 685.000.

Dikatakan AKBP Sumarni, tidak hanya peredaran narkoba yang berhasil diungkap.

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang juga berhasil mengamankan satu mobil pikap boks berisi ribuan botol miras tanpa izin yang akan diedarkan di wilayah Pantura Subang

"Satu mobil boks berisi miras tersebut diamankan di SPBU Sukamelang, sementara ratusan botol berisi miras lainnya berhasil diamankan di Pasar Terminal Subang dan di warung di Kecamatan Binong "Katanya

Akibat perbuatannya, 9 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 8 miliar sampai dengan 10 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved