Kasus Subang Terbaru, Belasan Penjahat Diringkus Polisi, Kapolres AKBP Sumarni: Sistem Transfer
Dalam sebulan terakhir, jajaran Satnarkoba Polres Subang meringkus belasan pelaku penyalahgunaan narkotika serta penjual miras tanpa izin.
Laporan Kontributor Tribunjabar, Subang Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM,SUBANG - Kasus kriminalitas terbaru di Subang terus bermunculan. Dalam sebulan terakhir, jajaran Satnarkoba Polres Subang meringkus belasan pelaku penyalahgunaan narkotika serta penjual miras tanpa izin.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni kepada awak media mengatakan, selama periode Februari hingga Maret 2022, jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 14 pelaku penyalahgunaan narkoba dan penjualan miras ilegal.
"Ada 12 kasus yang berhasil kita ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, yang berhasil diringkus di beberapa TKP diantaranya di kecamatan Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota, Pamanukan, Patokbeusi, Cipeundeuy, dan Pagaden Barat," ujar AKBP Sumarni saat menggelar press release di Mapolres Subang, Kamis sore (31/3/2022).
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Subang: Selain Ada Saksi Baru, Polisi Juga Periksa 10 TKP dan Ratusan Alat Bukti
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Saksi Baru Diperiksa Polisi Atas Temuan Bukti Baru Pembunuhan Ibu & Anak
Adapun ke 14 tersangka yang berhasil diamankan seluruhnya merupakan warga Subang masing-masing berinisial, ZA, S, AG, AP, RI, TS, P, DI, BM, CS, FS, BP, AG dan H.
"Modus operandi para pelaku mengedarkan narkoba di antaranya dengan sistem transfer, menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung dan juga ada yang menjual langsung seperti minuman keras," ucap Sumarni.
Dari hasil pengungkapan selama 1 bulan tersebut, kata Sumarni, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu 34 gram, ganja sebanyak 266, 57 gram, 340 butir tramadol, serta 5 bungkus rokok, alat hisap, timbangan digital, handphone, tas, dompet plastik, klip, uang tunai sebanyak Rp 685.000.
Dikatakan Sumarni, tidak hanya peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang juga berhasil mengamankan satu mobil pikap boks berisi ribuan botol miras tanpa izin yang akan diedarkan di wilayah Pantura Subang
"Satu mobil boks berisi miras tersebut diamankan di SPBU Sukamelang, sementara ratusan botol berisi miras lainnya berhasil diamankan di Pasar Terminal Subang dan di warung di Kecamatan Binong "Katanya
Akibat perbuatannya, 9 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 8 miliar sampai dengan 10 miliar.
Sedangkan 4 tersangka lain penyalahgunaan jenis ganja diancam pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 dengan pidana 20 tahun dan denda terendah Rp. 1 miliar. Sedangkan 1 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk obat-obatan pasalnya 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)