Minggu, 19 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Dua Pegawai BPK RI Minta Rp 500 Juta pada Setiap RSUD yang Diperasnya dengan Modus Ada 'Temuan'

status ASN kedua pegawai BPK itu perlu proses panjang, AMR dan F sudah diberhentikan sebagai pemeriksa BPK.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa/Tribunjabar.id
Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar 

TRIBUNCIREBON.COM - Dua oknum pegawai BPK Kanwil Jabar peras rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi bernilai ratusan juta.

Selama ini keduanya menyewa sebuah aparteman yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang haram tersebut.

Dua pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/3/2022). 

Kedua pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat itu berinisial AMR dan F.

Keduanya diamankan oleh tim gabungan di salah satu kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi siang tadi. 

"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat jumpa pers di kantor Kejati. 

Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar
Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar (Istimewa/Tribunjabar.id)

Kedua pegawai BPK ini diduga melakukan pemerasan terhadap RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi dengan dalih pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

"Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan," ucapnya. 

Tak tanggung-tanggung, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta. 

"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta," katanya. 

Baca juga: Begini Nasib yang Langsung Menimpa Dua Petugas BPK Jabar yang Kena OTT Tim Jaksa di Kabupaten Bekasi

Pihak rumah sakit dan Puskesmas, kata Asep, tidak dapat menyanggupi permintaan kedua pegawai BPK tersebut.

Akhirnya pihak RSUD hanya menyerahkan Rp 100 juta sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam yang totalnya Rp 250 juta. 

"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan (ke pegawai BPK) ini barang bukti HP, uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp. 100 ribu itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan," katanya. 

Keduanya saat ini dua orang auditor BPK itu masih dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar.

Keduanya Diberhentikan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved