Dibungkam MK, Hilang Sudah Peluang Jenderal Andika Perkasa Menjabat Panglima TNI Sampai 2024

Peluang Jenderal Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI hingga tahun 2024 kini sudah hilang.

Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, setelah memberikan pemaparan kepada anggota TNI, di Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM- Peluang Jenderal Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI hingga tahun 2024 kini sudah hilang.

Hal itu lantaran permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Baca juga: CEK Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri, & Pensiunan, Ini Besarannya

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'MK Tolak Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI'.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

 
Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda dari putusan tersebut.

Sosok Jenderal Andika Perkasa yang resmi menjadi Panglima TNI.
Sosok Jenderal Andika Perkasa yang menjadi Panglima TNI. (Warta Kota/henry lopulalan)

Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Para pemohon menginginkan supaya batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Sebelumnya, Gugatan tentang aturan pensiun bagi TNI mendapat sorotan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved