Jelang Pengungkapan Pelaku Kasus Subang, Ada Saksi Disarankan Melapor ke LPSK, Begini Kondisi Danu

Beredar kabar seorang saksi kasus Subang disarankan melapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Polda Jabar mengeluarkan sketsa pembunuh ibu dan anak di Subang setelah 4 bulan lebih kejadian, Rabu (29/12/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini memasuki bulan kedelapan.

Polda Jabar sempat memberikan titik terang bahwa kasus Subang ini akan terungkap pada bulan Ramadhan ini.

 Sementara itu, beredar kabar seorang saksi kasus Subang disarankan melapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Saksi kasus Subang itu adalah Muhamad Ramdanu alias Danu (22).

Danu, pemuda Subang tersebut memang sering menjadi sorotan karena kesaksiannya.

Mulai dari pengakuan kontroversial terkait adanya oknum banpol dan hal lainnya.

Danu bahkan pernah dicurigai terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa Tuti dan Amalia.

Di sisi lain, tak sedikit pula publik yang menilai sosok Danu sebagai saksi yang dikambinghitamkan.

Baca juga: Pelaku Kasus Subang Ternyata Ambil Barang Korban, Keberadaan Pelaku Sudah Ditemukan

Hal tersebut terjadi karena keluguan Danu dalam bersikap dan memberikan keterangan.

Karena alasan tersebut sebagian publik yakin dan mendukung Danu tak terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Awal mula Danu disarankan melapor ke LPSK mencuat di sebuah kanal Youtube Luruskan.

Kemudian isu tersebut dibahas di kanal Youtube Heri Susanto.

Dalam video Heri Susanto dijelaskan tanggapan dan reaksi dari kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

Heri Susanto menjelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pernah menyinggung LPSK.

Menurutnya, kuasa hukum Danu tersebut tentu sudah mengetahui LPSK yang dimaksud.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved