Habib Bahar Tolak Keluar Rutan Polda Jabar, Tak Mau Sidang Online, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Bahar menginginkan persidangan perkara itu dilakukan secara offline atau Bahar dihadirkan secara langsung di pengadilan.

Editor: Mumu Mujahidin
Instagram/@squadsayyidbahar
Habib Bahar Bin Smith 

Saat ini, Majelis Hakim yang diketuai Dadang Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa masih berdiskusi menentukan apakah sidang akan tetap digelar atau ditunda. 

"Apakah bisa menghadirkan terdakwa hari ini?," tanya hakim. 

"Mohon maaf, hari ini tidak bisa yang mulia," jawab JPU. 

Dalam perkara ini, Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. 

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar.

Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith akan Disidang Besok di PN Bandung Secara Virtual, Ini Jadwal Lengkapnya 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved