Habib Bahar Tolak Keluar Rutan Polda Jabar, Tak Mau Sidang Online, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Bahar menginginkan persidangan perkara itu dilakukan secara offline atau Bahar dihadirkan secara langsung di pengadilan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menolak ke luar sel tahanan Polda Jabar, untuk menjalani sidang online.
Ia meminta agar sidang digelar secara offline.
"Ada kabar dari Polda, Bahar tidak bersedia ikut sidang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).
Menurut Suharja, Bahar menginginkan persidangan perkara itu dilakukan secara offline atau Bahar dihadirkan secara langsung di pengadilan.

"Mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan, jadi yang bersangkutan ingin sidang offline," katanya.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan memang seharusnya persidangan dilakukan secara offline.
"Memang seharusnya seperti itu, karena ini sudah ketingalan zaman, kami ingin dihadirkan karena ini hambatan," ucapnya.
Dalam perkara ini, Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Habib Bahar Mogok Sidang, Tak Mau Keluar dari Ruang Tahanan di Polda Jabar untuk Sidang Online
Didampingi 16 Pengacara
16 pengacara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk membela Habib Bahar bin Smith dalam sidang pertama, Selasa (29/3/2022).
Menurut pantauan Tribun Jabar, sidang pertama Bahar dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga 10.30 WIB, sidang belum dimulai lantaran terdakwa tidak mau keluar dari ruang tahanan Polda Jabar untuk menjalani sidang secara online.

Terdakwa Habib Bahar, menginginkan sidang digelar secara offline dan hadir langsung di PN Bandung.