Mau Mudik Naik Motor Atau Mobil Tapi Belum Divaksin Booster? Jangan Takut Perlihatkan Saja Surat Ini

Lantas bagaimana pemudik yang naik motor atau mobil pribadi perlu divaksin booster? ini penjelasannya.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Berharap bebas dari pemeriksaan di pos penyekatan, puluhan pemudik mencoba masuk ke Garut saat dini hari, Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM- Begini aturan mudik Lebaran 2022, termasuk pemeriksaan syarat mudik.

Lantas bagaimana pemudik yang naik motor atau mobil pribadi perlu divaksin booster? ini penjelasannya.

Pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan pelonggaran itu diambil menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan.

Akan tetapi, Presiden menyatakan ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon pemudik saat Lebaran.

Baca juga: 4 Makanan Ini Ampuh Atasi Efek Samping Usai Divaksin Booster, Jangan Minum Obat

Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik (Tribun Jabar)

Syarat itu adalah para calon pemudik moda apapun harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Pria di Bandung Nekat Rampok Taksi Online hingga Tusuk Driver, Ini Katanya

Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lantas menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang menggunakan moda transportasi massal dan kendaraan pribadi.

Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan surat hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi menyatakan, pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik.

Namun, syarat mudik yang diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali, harus tes antigen," kata Menkes dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Budi mengatakan, bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 diwajibkan melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum memulai perjalanan.

Pemeriksaan syarat mudik

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara.

 Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi seperti naik motor dan mobil, maka pemeriksaan syarat mudik akan dilakukan secara acak (random checking).

Sebelumnya, juga dijelaskan Budi, bahwa pemerintah tidak mewajibkan vaksinasi booster.

Namun, bagi yang belum vaksinasi booster, pemudik harus melampirkan surat hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.

Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan surat hasil tes antigen.

Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.

Posko vaksinasi

Demi meningkatkan capaian vaksinasi booster, Budi mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan sejumlah pos vaksinasi, baik di titik keberangkatan maupun di sepanjang jalur mudik.

Dengan cara itu, diharapkan para pemudik akan mendapatkan vaksinasi booster sebelum mereka tiba di kampung halaman masing-masing.

 "Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Budi.

Budi mengatakan, persediaan vaksin untuk keperluan vaksinasi dosis pertama dan kedua serta booster saat ini mencukupi sampai Idul Fitri.

Melindungi lansia Menkes mengatakan, alasan pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik tahun ini adalah demi melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Maka dari itu, pembebasan dari kewajiban melakukan tes Covid-19 hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny, Nicholas Ryan Aditya | Editor : Krisiandi, Egidius Patnistik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved