Usai Dirudapaksa Pacar, Gadis 15 Tahun Ini Diumpankan ke dua Teman Kekasihnya untuk Digilir

Nasib tragis dialami seorang gadis belia berusia 15 tahun karena harus digilir oleh pacar dan dua teman laki-lakinya.

Editor: Mumu Mujahidin
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga pemuda asal Aceh Besar ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa gadis di bawah umur pada Selasa (23/3/2022) dini hari. 

TRIBUNCIREBON.COM - Sadis, seorang pria di Aceh Besat renggut kegadisan pacarnya lalu memancingkannya kepada dua temannya.

Nasib tragis dialami seorang gadis belia berusia 15 tahun karena harus digilir oleh pacar dan dua teman laki-lakinya.

Kegadisan anak di bawah umur ini dirampas secara paksa oleh teman prianya yang juga masih berusia remaja berinisial MY (17).

Parahnya, usai merenggut kegadisan teman wanitanya, MY malah tega mengumpan gadis muda itu kepada dua kawannya.

Praktis, malam itu menjadi ‘neraka’ bagi sang gadis karena digilir tiga pria, yang salah satunya justru teman prianya.

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Demikian sepenggal cerita dari kasus pemerkosaan yang diungkap personel jajaran Polresta Banda Aceh.

Dalam kasus ini, tiga pemuda asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro, Polresta Banda Aceh atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, korban yang masih di bawah umur itu diperkosa oleh MY (17), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Selasa (23/3/2022) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di bengkel sepeda motor serta usaha laundry di Aceh Besar, saat korban diserahkan oleh MY kepada dua rekannya.

Kedua tersangka itu, yakni YA (18), dan FJH (17), yang juga tercatat warga Aceh Besar.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Dirudapaksa Sepupu Sendiri di Samping Pamannya yang Sedang Tertidur, Ini Kronologinya

Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, setelah kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kompol Ryan mengatakan, YA, pelaku dewasa dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Sementara MY dan FJH, dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim menjelaskan, pemerkosaan itu bermula pada Senin (21/3/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku MY menjemput korban di rumahnya. 

Lalu, kedua muda-mudi ini pergi menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga, Banda Aceh. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved