Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Belum Booster Bisa Mudik, Cukup Perlihatkan Surat Ini Saat Diperiksa

Apakah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi tetap harus vaksinasi booster? bagaimana jika belum?

Tribun Jabar
Ilustrasi mudik 

Belum vaksinasi booster wajib tes Covid-19 Budi kembali memaparkan, pemerintah tidak mewajibkan pemudik yang sudah vaksinasi booster untuk melampirkan surat hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.

Namun, bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, boleh mudik asalkan melampirkan surat hasil tes negatif Covid-19.

Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan surat hasil tes antigen.

Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.

Booster untuk lindungi lansia

Dikatakan Menkes, pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia).

Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.

“Orang tua saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi. \

Kemenhub akan terbitkan aturan mudik 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan ketentuan mudik Lebaran 2022.

Nantinya, ketentuan mudik Lebaran 2022 akan diatur dalam SE tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun dalam negeri yang merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bagus Santosa; Aryo Putranto Saptohutomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved