Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Belum Booster Bisa Mudik, Cukup Perlihatkan Surat Ini Saat Diperiksa

Apakah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi tetap harus vaksinasi booster? bagaimana jika belum?

Tribun Jabar
Ilustrasi mudik 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini update aturan mudik Lebaran 2022 termasuk syarat vaksinasi booster.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang.

Namun, pelonggaran mudik Lebaran 2022 hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi pada Rabu (23/3/2022), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lalu, apakah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi tetap harus vaksinasi booster? bagaimana jika belum?

Baca juga: Mau Divaksin Booster untuk Mudik? Jangan Minum Ini Sehari Sebelum dan Sesudah Vaksinasi

Bagaimana cara pemerintah mengecek vaksinasi booster saat mudik Lebaran 2022?

Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Ini cara pemerintah cek vaksinasi booster

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui dua cara, yakni:

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Pemeriksaan status vaksinasi booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pemeriksaan status dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan.

“Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum),” ujar Menkes Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022). 

2. Random Checking

Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.

“Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” katanya.

Belum vaksinasi booster wajib tes Covid-19 Budi kembali memaparkan, pemerintah tidak mewajibkan pemudik yang sudah vaksinasi booster untuk melampirkan surat hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.

Namun, bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, boleh mudik asalkan melampirkan surat hasil tes negatif Covid-19.

Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan surat hasil tes antigen.

Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.

Booster untuk lindungi lansia

Dikatakan Menkes, pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia).

Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.

“Orang tua saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi. \

Kemenhub akan terbitkan aturan mudik 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan ketentuan mudik Lebaran 2022.

Nantinya, ketentuan mudik Lebaran 2022 akan diatur dalam SE tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun dalam negeri yang merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bagus Santosa; Aryo Putranto Saptohutomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved