Advertorial

Terima Nota Pengantar LKPj Wali Kota Tahun 2021, DPRD Langsung Tetapkan Pansus

DPRD Kota Cirebon langsung menetapkan panitia khusus (pansus) setelah Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menyampaikan nota pengantar

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPj dan penetapan Pansus Pembahas LKPj di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (22/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon langsung menetapkan panitia khusus (pansus) setelah Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021.

Penyampaian nota pengantar LKPj dan penetapan Pansus Pembahas LKPj Wali Kota Cirebon dilaksanakan dalam rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (22/3/2022).

Ketua Fraksi Golkar sekaligus anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, ditetapkan sebagai Ketua Pansus Pembahas LKPj Wali Kota Cirebon 2021.

Baca juga: Wali Kota Pastikan Berkas Penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon Segera Dikirim ke Pemprov Jabar

Dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, mengatakan, agenda rapat paripurna kali ini merupakan penyampaian LKPj tahun 2021 dari Wali Kota Cirebon.

Menurut dia, sesuai Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah yaitu menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Penyampaian LKPj ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, efisien serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Fitria Pamungkaswati

Fitria menyampaikan, kepala daerah harus menyampaikan LKPj terkait hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam beberapa aspek.

Di antaranya, capaian program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaiannya, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.

"Sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18/2000, ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan hasil pelaksanaan tugas," kata Fitria Pamungkaswati.

Sementara Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, nota pengantar LKPj itu merupakan tahun ketiga penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinannya.

Menurut Azis, penyampaian LKPj tahun 2021 juga sebagai kewajiban kepala daerah secara konstitusional.

Selain itu, LKPj itu juga merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2018 - 2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, serta APBD tahun 2021 berikut perubahannya.

“Kami menyampaikan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. LKPj adalah wahana saling berbagi peran, untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah," ujar Nashrudin Azis.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved