Belasan Bandar Narkoba Ditangkap
Bupati Kuningan Marah Besar Dengar Ada ASN Terlibat Narkoba dan Ditangkap Polisi, Ancam Pecat Pelaku
Bupati Kuningan H Acep Purnama marah besar saat setelah mendengar oknum ASN terlibat peredaran narkoba
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Denny mengatakan, bahaya hingga mengancam terhadap kematian dari kandung obat keras, tentu mulai dari pengrusakan sel dan saraf pada organ tubuh manusia. Tidak hanya itu, kerusakan juga terjadi pada lambung, liver hingga tergganggunya fungsi ginjal seseorang. "Pengguna obat keras tanpa perhatian medis itu jelas membahayakan. Pertama bisa menyerang saraf dan sel sel pada tubuh kita, kemudian liver, lambung dan gangguan fungsi ginjal. Nah, ketika serangan itu terus menerus pada organ tubuh kita, jelas bisa mematikan," katanya.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda urai keberhasilan penangkapan komplotan bandar dan pengedar Narkoba di Kuningan Selama 3 bulan, Januari - Maret 2022.
"Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 11 kasus yang berhasil diungkap. Satu tersangka sudah memasuki tahap P21, artinya kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Kamis (17/3/2022).
Dari 16 tersangka itu total ada 11 kasus yang berhasil diungkap, yakni pada bulan Januari sebanyak 3 Kasus, Februari sebanyak 5 Kasus dan Bulan Maret sebanyak 3 Kasus. Sedang untuk 11 kasus itu, diantaranya termasuk lahgun narkotika jenis Sabu (2 kasus dengan 3 tersangka), lahgun obat keras terbatas (6 kasus dengan 8 tersangka) dan Lahgun Psikotropika berikut lahgun obat keras terbatas (3 kasus dengan 5 tersangka.
"Barang bukti diamankan diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 1,54 gram, Psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 Butir Alprazolam dan 20 Butir Melopam, kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 Butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer.
"Dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. Kemudian Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," katanya.
Kemudian, pelanggaran lainnya yang disangkakan adalah melanggar Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 100ma) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dugaan melanggar pasal 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, juga Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 16 tersangka termasuk salah seorang oknum ASN dan Mahasiswa di daerah berhasil di tangkap petugas kepolisian. Hal itu menyusul akibat, mereka diketahui menjalankan bisnis haram alias mengedarkan narkoba jenis obat terlarang dan sabu - sabu.
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres setempat, Kamis (17/3/2022).
Kapolres Dhany menjelaskan, keberhasilan pengungkap dan penangkapan ini dilakukan sejak awal tahun atau semenjak Bulan Januari hingga saat sekarang 2022. "Ya atas keresahan terjadi di lingkungan masyarakat dan warga banyak melapor kepada petugas. Akhirnya, kami berhasil menangkap para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan," ujarnya.
Adapun untuk penangkapan itu dilakukan dengan berbagai cara metode, hingga akhirnya berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba yang biasa di beroperasi di daerah.
"Ya untuk penangkapan itu dilakukan Berbeda cara. Seperti terhadap salah satu oknum ASN ini dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti juga," katanya.
Langkah penangkapan dilakukan terhadap ASN, kata Kapolres Dhany mengungkap bahwa mulanya itu dilakukan penangkaoan terhadap temannya dan akhirnya berujung pada penangkapan oknum ASN tersebut.
"Untuk penangkapan oknum ASN itu dilakukan di kawasan Jalan Nusaherang. Hal itu setelah sebelumnya, teman oknum ASN ini berhasil kita amankan berikut barang bukti sabu - sabu," katanya.