Kasus Doni Salmanan

Akun YouTube Doni Salmanan Masih Eksis, Konten Video di King Salmanan Sudah Hilang,

akun King Salmanan masih bisa diakses, namun seluruh konten video di akun itu hilang atau sudah dihapus.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan binary option Quotex dan mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salmanan.

"DS melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Baca juga: Disebut-sebut Terima Bantuan dari Doni Salmanan, Begini Tanggapan Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. (Tribunnews/Jeprima)

Penelusuran TribunCirebon.com di YouTube, akun King Salmanan masih bisa diakses, namun seluruh konten video di akun itu hilang atau sudah dihapus.

Sementara akun Doni Salmanan masih eksis dengan 2,08 juta subscriber. Akun itu juga menayangkan berbagai aktivitas Doni Salmanan beberapa waktu lalu, termasuk bagi-bagi uang dan sedekah ke berbagai lapisan masyarakat.

Video terakhir yang diunggah akun itu pada 3 minggu yang lalu. Video itu berjudul REVIEW REKOMENDASI VILLA ALILA DI ULUWATU KEREN BANGET. Doni tampil bersama istrinya Dinan Fajrina.

Selasa kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar jumpa pers pengungkapan kasus Doni Salaman ini. Dalam jumpa pers itu, polisi mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Di identitasnya ini Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas.

Di KTP-nya, Doni disebut masih berusia 23 tahun.

Baca juga: Cara Doni Salmanan Raup Uang Miliaran dalam Sekejap Diungkap Bareskrim, Kerjaan di KTP Buruh Harian

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Korban dari aplikasi ini diperkirakan ribuan orang. Hal itu jika merujuk jumlah member Doni di Telegram yang mencapai 25 ribu.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Quotex dan bagaimana cara kerjanya.

 Asep mengatakan Quotex ialah aplikasi yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.

"Web Quotex adalah aplikasi yang dirilis 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website
 ersebut tidak terdaftar dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan sudah dinyatakan ilegal," kata Asep.

Namun, dalam penggunaannya tidak ada komoditi yang diperdagangkan.

Menurut Asep pengguna hanya menaruh modal lalu menebak harga valuta asing.

"Adapun cara kerja Quotex ini member harus meletakkan modal kemudian mempertaruhkan modal untuk
menebak harga valuta asing yang sudah ditentukan," kata Asep.

Peran Doni sebagai afiliator ialah mempromosikan aplikasi itu lewat akun Youtube-nya dengan iming-iming cuan.

Asep menuturkan bahwa Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh
tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ujarnya.

"Tapi kenyataannya tersangka tidak bermain trading dalam website tersebut.

Melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valuta asing di website Quotex," kata Asep.

Keuntungan yang didapat Doni sebesar 80 persen dari kekalahan member.

"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan sebagai berikut: pertama sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading," ujar Asep.

Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.

"(Keuntungan) sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading untuk motivasi tersangka sendiri," kata Asep.

"Tersangka DS (Doni Salmanan) ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian dalam hal ini," kata Asep.(

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Tertulis Buruh Harian Lepas, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/03/16/polisi-ungkap-pekerjaan-doni-salmanan-di-ktp-tertulis-buruh-harian-lepas?page=all.

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved