Cara Doni Salmanan Raup Uang Miliaran dalam Sekejap Diungkap Bareskrim, Kerjaan di KTP Buruh Harian

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan cara sang Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meraup kekayaannya dalam waktu singkat.

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribunnwes.com
Cara Doni Salmanan Raup Uang Miliaran dalam Sekejap Diungkap Bareskrim, Kerjaan di KTP Buruh Harian 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan cara sang Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meraup kekayaannya dalam waktu singkat.

Disebutkan cara maraup untung Doni Salmanan yang hingga miliaran hanya dalam kurun waktu setahun diduga dari hasil tindak pidana kasus judi online Quotex.

"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Adapun jenis pekerjaan suami dari Dinan Fajrina yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai buruh harian lepas.

Di KTP juga tertera bahwa usia Doni Salmanan masih berusia 23 tahun.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan. Kali ini, penyidik menyita mobil mewah dan belasan motor gede (moge) milik tersangka di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan. Kali ini, penyidik menyita mobil mewah dan belasan motor gede (moge) milik tersangka di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. ((Tribunnews))

Baca juga: Doni Salmanan Terancam Miskin dan Dibui, Apakah Dinan Fajrina akan Tinggalkan Suami, Ini Jawabannya

Terlepas dari status pekerjaannya di KTP, yang pasti dikatakan Asep, Doni Salmanan kini terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia membuat dan menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," jelasnya.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Maaf, Berharap Hukumannya Diringankan: Hati-hati Tertipu Trading Ilegal

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com)

Sejauh ini, Asep menuturkan pihaknya telah menyita 97 item aset atau barang berharga pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik tersebut.

Total, aset hingga barang berharga tersebut senilai Rp64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," pungkas Asep.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved