Kasus Doni Salmanan

Akun YouTube Doni Salmanan Masih Eksis, Konten Video di King Salmanan Sudah Hilang,

akun King Salmanan masih bisa diakses, namun seluruh konten video di akun itu hilang atau sudah dihapus.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan binary option Quotex dan mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salmanan.

"DS melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Baca juga: Disebut-sebut Terima Bantuan dari Doni Salmanan, Begini Tanggapan Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. (Tribunnews/Jeprima)

Penelusuran TribunCirebon.com di YouTube, akun King Salmanan masih bisa diakses, namun seluruh konten video di akun itu hilang atau sudah dihapus.

Sementara akun Doni Salmanan masih eksis dengan 2,08 juta subscriber. Akun itu juga menayangkan berbagai aktivitas Doni Salmanan beberapa waktu lalu, termasuk bagi-bagi uang dan sedekah ke berbagai lapisan masyarakat.

Video terakhir yang diunggah akun itu pada 3 minggu yang lalu. Video itu berjudul REVIEW REKOMENDASI VILLA ALILA DI ULUWATU KEREN BANGET. Doni tampil bersama istrinya Dinan Fajrina.

Selasa kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar jumpa pers pengungkapan kasus Doni Salaman ini. Dalam jumpa pers itu, polisi mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Di identitasnya ini Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas.

Di KTP-nya, Doni disebut masih berusia 23 tahun.

Baca juga: Cara Doni Salmanan Raup Uang Miliaran dalam Sekejap Diungkap Bareskrim, Kerjaan di KTP Buruh Harian

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved