Dua Moge Penabrak Bocah Kembar Bermasalah, yang Satu Bodong yang Satu Lagi Nunggak Pajak

Moge merah menabrak Husen sementara Moge Silver menabrak Hasan, Moge merah tak terdaftar di kepolisian dan Moge silver menunggak pajak.

Editor: Mumu Mujahidin
(Tribun Jabar/Padna)
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. 

Setelah dilimpahkan dari Polres Pangandaran, Sat Lantas Polres Ciamis bergerak cepat menangani kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar tersebut.

Sesudah melakukan olah lokasi kejadian (TKP) pihaknya memintai keterangan sejumlah saksi. Baik saksi di lokasi, saksi keluarga maupun pengendara moge.

Akhirnya Polres Ciamis menetapkan kedua pengendara moge, yakni AP dan AW sebagai tersangka.

Tersangka AP dan AW kini ditahan di Polres Ciamis. Mereka terancam Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.

Sementara dua moge, baik yang merah maupun yang silver sudah diamankan di Polres Ciamis. Setelah dilakukan penelusuran, kedua moge tersebut ternyata bermasalah. Moge merah tidak terdaftar di kepolisian.

Sementara moge silver dengan pelat nomor B 6227 HOG terdaftar di kepolisian tetapi diduga  menunggak pajak.

Baca juga: HDCI Bandung Serahkan Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Bocah Kembar yang Tewas Tertabrak Moge

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved