SUSI Pudjiastuti Angkat Bicara soal Moge Tabrak Dua Bocah Kembar di Pangandaran, Begin Katanya

kecelakaan maut yang melibatkan motor gede (moge) Harley Davidson dan menewaskan dua bocah kembar di Pangandaran bikin Susi Pudjiastuti angkat bicara

Editor: dedy herdiana
tangkap layar laman resmi twitter Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti angkat bicara soal kecelakaan maut moge tabrak dua bocah kembar di Pangandaran 

Berikut pandangan dari pengamat hukum, pihak penabrak dan kepolisian yang dirangkum Tribuncirebon.com;

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia.
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. ((Tribun Jabar/Padna))

Baca juga: Masih Soal Dua Bocah Kembar Tertabrak Moge, Begini Kata Plt Kapolres Pangandaran

Didik Puguh Indarto, S. H., M. H.  dari Kantor Hukum Puguh dan Partners sekaligus pengamat hukum di Pangandaran, menyampaikan, bahwa soal islah antara kedua belah pihak itu hanya dari sisi kemanusiaan yang dianggap sudah selesai.

"Tapi, kalau dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada. Bahkan, kalau gak dibayar pun, di undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki, kalau sakit harus diobatkan."

"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (13/3/2022) malam.

Jadi, kata Ia, tidak gara-gara dikasih uang,  itu langsung beres, dan di undang-undang lalu lintas juga gak ada.

"Misalnya, di jalan ada orang tidak pakai helm terus ditilang polisi, itu kan baru tindak pidana ringan, pengendara kan tetap harus disidang di pengadilan dulu untuk mengambil STNKnya."

"Tinggal analogikan ke orang yang meninggal ditabrak, sedangkan gak bawa helm saja harus melewati yang namanya sidang. Sekarang, ada kejadian sampai dua anak kembar meninggal, masa langsung selesai begitu saja," kata Puguh.

Kemudian, menurutnya, tentang masalah tuntutan saat waktu kejadian pihak keluarga korban apakah sudah bisa berpikir jernih atau belum.

Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) anak pasangan Wasmo (60) dan Empong (48) warga blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat. Keduanya tewas tertabrak motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022).
Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) anak pasangan Wasmo (60) dan Empong (48) warga blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat. Keduanya tewas tertabrak motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022). (Istimewa)

Jadi, permasalahannya, bukan dari penabrak ngasih uang langsung damai seperti itu saja.

"Harusnya, Polisi tetap memproses dulu, ya kalau penabrak masuk ke sel (penjara) sehari itu wajar, kan sudah nabrak orang langsung meninggal, motornya di tahan sebagai barang bukti."

"Nanti, masalah damai itu mending nunggu sehari atau dua hari dulu, biar orang tua korban itu sudah mampu berpikir jernih," ucapnya.

Menurutnya,  kalau bapak atau ibunya korban yang langsung menandatangani kesepakatan damai itu,  wajar itu dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.

"Tapi, itu kan yang bertanda tangan hanya Kakak iparnya korban. Nah. Pertanyaan saya itu tandatangan ada surat kuasanya gak? Kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucap Puguh.

Kemudian dilihat dari segi perjanjian dalam kesepakatan damai yang dibuat, pada tanggal dan harinya itu salah.

"Kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret*l, tanggal 13 kan baru hari ini (Minggu), terus kecelakaan kan tertulis hari Kamis padahal kan kejadiannya hari Sabtu. Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggalnya juga salah terus ditambah tidak ada surat kuasa."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved