Gadis di Bawah Umur Tak Berdaya Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa Pemuda di Cirebon

Seorang gadis di Cirebon di bawah umur jadi korban rudapaksa pemuda setelah dicekoki minuman keras.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (14/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Cirebon menjadi korban rudapaksa setelah dicekoki minuman keras (miras).

Pelaku tindakan bejat tersebut ialah pemuda berinisial TD (25) yang merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Saat ini, TD telah diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas memringkusnya pada Sabtu (12/3/2022).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Menurut dia, TD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mencekoki korban dengan miras jenis ciu yang dibelinya seharga Rp 20 ribu.

"Korban dan tersangka saling mengenal, dan mereka menenggak miras bersama beberapa saksi lainnya," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan, korban yang terpedaya dan mabuk setelah menenggak miras diajak ke rumah salah satu temannya untuk beristirahat.

Rumah tersebut hanya ditempati teman korban, karena kedua orang tuanya tinggal dan bekerja di DKI Jakarta sehingga hanya pulang sesekali ke Cirebon.

Baca juga: Gadis 10 Tahun Diajak Jalan-jalan Naik Angkot Lalu Dicekoki Miras dan Dirudapaksa 10 Pria di Cianjur

Selanjutnya korban pun dipersilakan beristirahat di salah satu kamar di rumah temannya. Namun, TD tiba-tiba masuk ke kamar itu dan memerkosa korban.

Saat itu, korban berusaha melawan dan menolak ajakan tersangka.

Namun, TD tetap memaksa untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korbannya tidak berdaya, karena sebelumnya dicekoki miras. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB," ujar Anton.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TD dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Biadab, Karyawan Perempuan di Sukabumi Dicekoki Miras dan Obat Lalu Dirudapaksa Bergilir, Kini Hamil

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved