Selasa, 5 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pengamat Ungkap Kejanggalan Kesepakatan Damai Keluarga Bocah Kembar yang Tewas Tertabrak Moge

Pengamat Hukum mengomentari soal kasus dua bocah kembar yang meninggal tertabrak motor gede (moge)

Tayang:
Istimewa
Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) anak pasangan Wasmo (60) dan Empong (48) warga blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat. Keduanya tewas tertabrak motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNCIREBON.COM PANGANDARAN  - Pengamat Hukum mengomentari soal kasus dua bocah kembar yang meninggal tertabrak motor gede (moge).

Kantor Hukum Puguh dan Partners sekaligus pengamat hukum di Pangandaran, Didik Puguh Indarto, S. H., M. H. menyampaikan, bahwa soal islah antara kedua belah pihak itu hanya dari sisi kemanusiaan yang dianggap sudah selesai.

"Tapi, kalau dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada. Bahkan, kalau gak dibayar pun, di undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki, kalau sakit harus diobatkan."

"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (13/3/2022) malam.

Baca juga: Suami Heran Istrinya Ada di Hotel, Coba Sadap HP, Syok Lihat Video Syur Istri dan Tukang Ledeng

Baca juga: HDCI Bandung Minta Maaf Atas Wafatnya Si Kembar Hasan Husen yang Tertabrak Anggotanya, Ini Katanya

Jadi, kata Ia, tidak gara-gara dikasih uang,  itu langsung beres, dan di undang-undang lalu lintas juga gak ada.

"Misalnya, di jalan ada orang tidak pakai helm terus ditilang polisi, itu kan baru tindak pidana ringan, pengendara kan tetap harus disidang di pengadilan dulu untuk mengambil STNKnya."

"Tinggal analogikan ke orang yang meninggal ditabrak, sedangkan gak bawa helm saja harus melewati yang namanya sidang. Sekarang, ada kejadian sampai dua anak kembar meninggal, masa langsung selesai begitu saja," kata Puguh.

Kemudian, menurutnya, tentang masalah tuntutan saat waktu kejadian pihak keluarga korban apakah sudah bisa berpikir jernih atau belum.

Jadi, permasalahannya, bukan dari penabrak ngasih uang langsung damai seperti itu saja.

"Harusnya, Polisi tetap memproses dulu, ya kalau penabrak masuk ke sel (penjara) sehari itu wajar, kan sudah nabrak orang langsung meninggal, motornya di tahan sebagai barang bukti."

"Nanti, masalah damai itu mending nunggu sehari atau dua hari dulu, biar orang tua korban itu sudah mampu berpikir jernih," ucapnya.

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia.
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. ((Tribun Jabar/Padna))

Menurutnya,  kalau bapak atau ibunya korban yang langsung menandatangani kesepakatan damai itu,  wajar itu dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.

"Tapi, itu kan yang bertanda tangan hanya Kakak iparnya korban. Nah. Pertanyaan saya itu tandatangan ada surat kuasanya gak? Kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucap Puguh.

Kemudian dilihat dari segi perjanjian dalam kesepakatan damai yang dibuat, pada tanggal dan harinya itu salah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved