Gadis di Bawah Umur Dijadikan PSK, Dijual Via Aplikasi MiChat Seharga Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar pihak kepolisian di Kota Pontianak.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com
Ilustrasi prostitusi online 

"Kami segera menangkap dan melakukan interogasi singkat kepada dua orang diduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur," ucap Indra.

Atas perbuatannya, tegas Indra, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Indra.

Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Terbongkar, Tarifnya Ada Yang Rp 250 Ribu Sekali Kencan

(Kompas.com)

Berita lain terkait Prostitusi Online

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved