13 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Ditampilkan Pakai Peci Haji, Modus Operasi Pakai Sistem Tempel

mereka diringkus dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras golongan G selama Januari - awal Maret 2022.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras golongan G tanpa izin resmi. Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan dari seluruh kasus peredaran narkoba itu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras golongan G tanpa izin resmi. Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan dari seluruh kasus peredaran narkoba itu.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Cirebon Kota itu ada hal yang unik. Seluruh tersangka mengenakan seragam tahanan warna oranye dan semuanya mengenakan peci haji warna putih.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan,  11 kasus yang diungkap terdiri atas lima kasus penyalahgunaan sabu-sabu dan enam kasus obat keras golongan G tanpa izin resmi.

"Para tersangka yang diamankan berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, SF, NJ, ES, TI, MP, MN, DG, dan GG," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Ada Apa Nih Belasan Kades di Majalengka Dites Urine Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Baru Awal Tahun 2022, Sudah 12 Pelaku Kasus Narkoba yang Ditangkap Polres Majalengka

Ia mengatakan, mereka diringkus dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras golongan G selama Januari - awal Maret 2022.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 25,29 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 29 paket dan 12480 butir obat keras golongan G.

Di antaranya, 1832 butir Tramadol, 4180 butir Trihexyphenidyl, dan 6463 butir Dextrometrorphan, dan lima butir psikotropika Riklona Clonazepam.

"Kami juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya, 16 ponsel, korek, bong, plastik klip, kartu ATM, timbangan digital, lakban, dan uang tunai Rp 10,4 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, para tersangka kasus peredaran gelap narkoba dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Permenkes RI Nomor 22 Tahun 2020 dan diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara para pengedar obat keras golongan G tanpa izin resmi dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, menyampaikan, modus operandi para tersangka kasus narkoba saat bertransaksi ialah menggunakan sistem tempel.

Mereka akan berkomunikasi via ponsel untuk menyepakati suatu lokasi, kemudian barang haram tersebut dibungkus menggunakan lakban dan ditempelkan di tempat yang telah disepakati.

"Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara langsung kepada pembeli yang datang atau COD di lokasi yang disepakati sebelumnya," kata Tanwin Nopiansyah.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved