Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Sudah Jadi Tersangka, Polda Jabar Bakal Tampung Laporan Korban
Polda Jabar tidak membuka hotline atau posko pengaduan korban crazy rich Bandung, Doni Salmanan, jika ada yang mau melapor akan menampung
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polda Jabar tidak membuka hotline atau posko pengaduan korban crazy rich Bandung, Doni Salmanan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
"Enggak ada, kalaupun misalnya harusnya di Mabes, dari Mabes itu bekerja pengembangan sendiri," ujar Ibrahim Tompo.
Meski begitu, jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat mengadukannya ke Polda Jabar.
"Bisa, nanti kita mengakomodir. Paling ditampung mau dikirim ke Mabes. Jika ada yang melaporkan akan kita tindak lanjuti," katanya.
Baca juga: Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen Jika Anggota Quotex Kalah, Polisi: Tak Ada yang Pernah Menang
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Quotex, Kuasa Hukum: Dia Tidak Akan Menghindar

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Untung 80 Persen
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan untung sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Adapun Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Selasa (8/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)
Reinhard mengatakan, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.
Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.
Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.
Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.