Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Quotex, Kuasa Hukum: Dia Tidak Akan Menghindar
Doni Salmanan disebut menerima proses hukum terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Doni Salmanan disebut menerima proses hukum terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang sedang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2022).
"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan dan kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum dan kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini," ujar Ikbar.
Menurutnya, Doni Salmanan sangat gentlemen menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Pada saat penahanan tadi malam, Doni lebih tegar dalam arti bahwa dia menghadapi laporan ini dengan gentlemen dan mengikuti proses hukum yang berjalan, dia tidak akan menghindar," katanya.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.