Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Sudah Jadi Tersangka, Polda Jabar Bakal Tampung Laporan Korban

Polda Jabar tidak membuka hotline atau posko pengaduan korban crazy rich Bandung, Doni Salmanan, jika ada yang mau melapor akan menampung

Editor: Machmud Mubarok
Dokumentasi Doni Salmanan
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. Inilah perjalanan karier Doni Salmanan sebelum akhirnya jadi kaya raya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polda Jabar tidak membuka hotline atau posko pengaduan korban crazy rich Bandung, Doni Salmanan

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022). 

"Enggak ada, kalaupun misalnya harusnya di Mabes, dari Mabes itu bekerja pengembangan sendiri," ujar Ibrahim Tompo. 

Meski begitu, jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat mengadukannya ke Polda Jabar. 

"Bisa, nanti kita mengakomodir. Paling ditampung mau dikirim ke Mabes. Jika ada yang melaporkan akan kita tindak lanjuti," katanya. 

Baca juga: Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen Jika Anggota Quotex Kalah, Polisi: Tak Ada yang Pernah Menang

Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Quotex, Kuasa Hukum: Dia Tidak Akan Menghindar

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Selasa (8/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin. 

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Untung 80 Persen

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan untung sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Adapun Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved