Dalang Hilangnya Puluhan Motor di Indramayu Diringkus Polisi, Polres Dapati 30 Motor Hasil Curian
Para pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor di Kabupaten Indramayu tidak berkutik saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Para pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor di Kabupaten Indramayu tidak berkutik saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Senin (7/3/2022).
Mereka merupakan dalang dari hilangnya puluhan motor milik warga di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, polisi bahkan mendapati sebanyak 30 sepeda motor berbagai merk hasil curian.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 7 orang tersangka yang kini sudah diamankan.
Baca juga: Aksi Kapolresta Bandung Dapat Pujian dari Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsuriyal
Mereka adalah WRYN (41), DS (42), RN (42), NRY (30), AL (37), yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Serta, tersangka TSWN (37), dan DNR (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Subang.
Para pelaku tersebut, berhasil di amankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu di wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang selama kurun waktu kurang dari 10 hari dalam Ops Jaran Lodaya.
Dari keterangan para tersangka, mereka diketahui sudah melakukan aksi pencurian motor sejak Januari 2020 sampai dengan Februari 2021, hingga akhirnya kini mesti berurusan dengan polisi.
"Ada 7 orang tersangka yang kita amankan dengan jumlah TKP sebanyak 40 TKP," ujar dia didampingi, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Motor Baru Dibegal 2 Minggu Lalu, Venny Semringah Mio Miliknya Dikembalikan Kapolresta Cirebon
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, masing-masing tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada yang berperan melakukan sweeping atau mengikuti target sasaran, eksekutor, hingga penadah sepeda motor hasil curian.
"Dia mencuri dengan menggunakan alat untuk mencongkel atau merusak kunci motor, mereka pun tidak memerlukan waktu lama dalam mengambil kendaraan korbannya," ujar dia.
Para pelaku ini, diketahui biasa beraksi di tempat-tempat yang minim pengawasan, seperti kos-kosan, pusat keramaian yang tidak ada pengawasan, dan lain sebagainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP atau dan Pasal 480 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 7 tahun penjara," ujar dia.