Doni Salmanan Pernah Jadi Tukang Parkir hingga OB Sebelum Kaya Raya dan Kini Jadi Tersangka

Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku jika pernah bekerja sebagai tukang parkir hingga office boy.

Editor: Mumu Mujahidin
Dokumentasi Doni Salmanan
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. Inilah perjalanan karier Doni Salmanan sebelum akhirnya jadi kaya raya 

TRIBUNCIREBON.COM - Doni Salmanan kembali jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option Quotex.

Sebelum Crazy Rich Bandung, Indra Kenz sudah lebih dulu terseret dalam kasus serupa.

Hanya saja Indra Kenz menggunakan Binomo, sementara Doni menggunakan Platform Quotex.

Meski beda Platform, Doni Salmanan juga dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option.

Lantas bagaimana perjalanan karier Doni Salmanan?

Dinan Fajrina, istri cantik Doni Salmanan tegar bela sang suami yang tersandung kasus hukum
Dinan Fajrina, istri cantik Doni Salmanan tegar bela sang suami yang tersandung kasus hukum (Instagram @dinanfajrina)

Nama Doni Salmanan sebenarnya baru saja buming.

Berawal dari aksi donasi Rp 1 Miliar pada Reza Arap, nama Doni makin viral.

Tepatnya pada 3 Juli 2021, Arap mendapatkan Rp 1 Miliar donasi hanya dalam waktu tak sampai dua jam. 

Aksi Doni Salmanan tersebut viral dan bisnis trading Quotex yang dia jalani makin terkenal.

Nama Doni Salmanan juga sempat disandingkan dengan para Sultan di Indonesia.

Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini sudah menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.

Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Gara-gara Quotex bukan Binomo, Ini Kata Polisi

Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.

Pada sat itu, orang-orang mengenal Doni adalah seorang Trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.

Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku jika pernah bekerja sebagai tukang parkir.

Bahkan juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.

Namun ia kemudian memulai Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.

Doni juga baru saja mempersunting seorang selebgram cantik bernama Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021 lalu.

Doni memberikan mahar mewah, yakni seperangkat berlian seberat 4,666 krat dan uang 15 ribu USD.

Kini, nama Doni Salmanan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Nasib Doni Salmanan Terancam Seperti Indra Kenz, Dilaporkan ke Polisi Kasus Binomo, Ini Kata Polisi

Melansir Kompas.com, menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," papar Gatot.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Affiliator Binary Option Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim, Akan Susul Indra Kenz? Ini Reaksinya

Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.

Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Kini sejumlah aset milik Indra Kenz telah disita untuk penyelidikan.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Dipta)

Berita lain terkait Doni Salmanan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved