Polisi Pangkat AKBP Diduga Jadikan ABG Budak Nafsunya di Gowa, Anggota DPR Geram, Ini Kronologinya

Modus sang oknum polisi berpangkat AKBP di Gowa ini menjadikan gadis ABG sebagai asisten rumah tangga (ART) lalu mencabulinya. 

Editor: Mumu Mujahidin
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang oknum polisi berpangkat AKBP di Gowa, Sulawesi Selatan diduga menjadikan budak nafsu bocah berusia 13 tahun.

Modus sang oknum polisi tersebut menjadikan korban sebagai asisten rumah tangga (ART) lalu mencabulinya. 

Aksi perwira menengah polisi ini membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Terungkapnya perbuatan biadap oknum polisi ini diungkapkan Amiruddin, kuasa hukum korban. 

"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya sebelum melaporkanoknum AKBP ke PPA Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) , Selasa (1/3/22).

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Amiruddin berharap, laporan ini nantinya diproses sesuai prosedur berlaku

Ia menjelaskan, peristiwa percobaan pencabulan menimpa IS yang masih berusia 13 tahun terjadi pada September 2021 lalu. 

Lalu, pelaku berhasil melancarkan aksinya pada Oktober 2021.

Kala itu, pelaku dimengiming-imingi korban dengan memfasilitasi biaya sekolah.

Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban. 

"Nah inilah yang menggangu spisikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya. 

Baca juga: Istri Polisi Digerebek di Hotel Tengah Berduaan dengan Sahabat Suami Sesama Polisi, Ini Kronologinya

Dari pengakuan IS, lanjut Amiruddin, korban telah disetubuhi beberapa kali.

Bahkan perbuatan bejat itu dilakukan terakhir kali pada malam Sabtu (26/2/22).

"Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Makassar," pungkasnya.

Ia menduga Kalau selain pencabulan anak di bawah umur ada kemungkinan akan berkembang ke trafficking. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved