Vonis Herry Wirawan

Polemik Restitusi bagi Korban Herry Wirawan Dapat Perhatian Pengadilan Tinggi Bandung 

polemik restitusi bagi korban Herry Wirawan sudah mendapat perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan polemik restitusi bagi korban Herry Wirawan sudah mendapat perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

Hal itu diungkapkan setelah Ia bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro di kantornya, Jumat (25/2-2022). 

"Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara," ujar Edwin, dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022). 

Baca juga: Herry Wirawan Siapkan Bantahan Atas Banding Jaksa, Sudah Terima Habiskan Hidup di Dalam Penjara

Bahkan, kata Edwin, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti. 

"Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Disitu LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban," katanya. 

Rapat koordinasi semacam itu, kata Edwin, sangat tepat untuk memberikan tambahan informasi dan masukan kepada para hakim sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban. 

Baca juga: Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara, LPSK: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?

Pada prinsipnya, kata dia, LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat. 

"Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved