Herry Wirawan Siapkan Bantahan Atas Banding Jaksa, Sudah Terima Habiskan Hidup di Dalam Penjara

Herry Wirawan dianggap sudah menerima putusan hakim. Namun Ia tetap akan mengajukan kontra banding atau bantahan atas banding jaksa penuntut umum

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan dianggap sudah menerima putusan hakim. Namun Ia tetap akan mengajukan kontra banding atau bantahan atas banding jaksa penuntut umum. 

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding atau bantahan setelah menerima memori banding JPU. 

"Kalau setelah kami menerima memori banding, itu kan akan dikirimkan ke terdakwa, itu pasti kami melakukan kontra, menjawab, kontra banding itu menjawab atas bandingnya jaksa, tapi menjawabnya ke Pengadilan Tinggi," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon  Rabu (23/2/2022). 

Baca juga: Herry Wirawan Tak Merespon Apapun Saat Ditanya Putusan Hukuman Seumur Hidup: Dianggap Menerima

Baca juga: Tak Cuma Hukuman Mati, Jaksa Minta Herry Wirawan Juga Bayar Restitusi dan Membubarkan Yayasannya

Herry Wirawan, dianggap menerima putusan hakim yang memvonisnya dengan kurungan penjara seumur hidup. 

Herry dianggap menerima putusan lantaran tidak menentukan sikap hingga batas waktu yang ditentukan. 

Menurut hukum acara, jika terdakwa tidam menentukan sikap atas putusan hakim selama tujuh hari setelah dibacakan vonis, maka dianggap menerima putusan. 

"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima, kalau secara hukum," ujar Ira Mambo. 

Menurutnya, tidak menentukan sikap merupakan hak dari terdakwa. Pihaknya tidak dapat memaksakan terdakwa mengambil keputusan. 

"Ya, jadi tetep itu hak terdakwa yah. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa dia tidak ambil sikap," katanya. 

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup dari majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Banding diajukan Jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved