Vonis Herry Wirawan

Herry Wirawan Tak Merespon Apapun Saat Ditanya Putusan Hukuman Seumur Hidup: Dianggap Menerima

Herry Wirawam dianggap menerima putusan hukuman penjara seumur hidup lantaran tidak menentukan sikap hingga batas waktu yang ditentukan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hingga batas yang ditentukan pihak Herry Wirawan tidak menentukan sikap atas putusan hakim yang memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dianggap menerima putusan hakim yang memvonisnya dengan kurungan penjara seumur hidup

Herry Wirawam dianggap menerima putusan lantaran tidak menentukan sikap hingga batas waktu yang ditentukan. 

Menurut hukum acara, jika terdakwa tidak menentukan sikap atas putusan hakim selama tujuh hari setelah dibacakan vonis, maka dianggap menerima putusan.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. (KompasTV)

"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima, kalau secara hukum," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan saat dihubugi melalui sambunga  telepon, Rabu (23/2/2022). 

Menurutnya, tidak menentukan sikap merupakan hak dari terdakwa.

Pihaknya tidak dapat memaksakan terdakwa mengambil keputusan. 

"Ya, jadi tetep itu hak terdakwa yah. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa dia tidak ambil sikap," katanya. 

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. 

Baca juga: Tak Cuma Hukuman Mati, Jaksa Minta Herry Wirawan Juga Bayar Restitusi dan Membubarkan Yayasannya

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Herry Wirawan Kembali Diminta Dihukum Mati Seusai JPU Resmi Ajukan Banding, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved