Tak Cuma Hukuman Mati, Jaksa Minta Herry Wirawan Juga Bayar Restitusi dan Membubarkan Yayasannya

Kajati Jabar yang menjadi ketua tim JPU mengatakan, restitusi atau ganti rugi untuk anak korban senilai Rp 331 juta harus dibayar oleh Herry Wirawan

Editor: Mumu Mujahidin
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap pada tuntutannya meminta agar Herry Wirawan dihukum mati, membayar restitusi dan Yayasan Manarul Huda dibubarkan. 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang menjadi ketua tim JPU mengatakan, restitusi atau ganti rugi untuk anak korban senilai Rp 331 juta harus dibayar oleh Herry Wirawan, bukan dibebankan kepada negara. 

"Nah, bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," ujar Asep, saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022). 

Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  (Tribun Jabar/Nazmi)

Terkait Yayasan Manarul Huda yang menaungi rumah tahfidz Madani, Madani Boarding School hingga rumah yatim, pihaknya juga meminta agar dibubarkan.

Sebab, Ia menilai jika keberadaan yayasan erat kaitannya dengan pemerkosaan yang dilakukan Herry. 

"Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," katanya. 

Yayasan milik Herry, kata dia, menjadi instrumentalia delicta, alat atau sarana terdakwa melakukan kejahatan, sehingga harus dibubarkan. 

Baca juga: Herry Wirawan Kembali Diminta Dihukum Mati Seusai JPU Resmi Ajukan Banding, Ini Alasannya

"Sesuai engan Pasal 39 KUHAP, karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya kesana," ucapnya. 

"Ini termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad. Jadi, sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," tambahnya. 

Dalam tuntutan, sejak awal pihaknya sudah meminta agar yayasan milik Herry dibubarkan, dilelang dan hasilnya diserahkan kepada anak korban.

Akan terapi, tuntutan tersebut tak dikabulkan hakim. 

"Makanya kami banding, untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," katanya.

Baca juga: Herry Wirawan Sedih Usai Divonis Penjara Seumur Hidup Tapi Berusaha Tersenyum, Begini Kondisinya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved